Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal
bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik
(PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ
memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa
pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan
ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar
pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat
dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan
berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan
barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas
sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil,
peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia
usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu
keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan
perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan
perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan
dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara
berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan
oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. (wikipedia.org)
Fungsi LKPP
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2015, LKPP membuka Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi sebagai berikut :
Posisi: Staf Pendukung Tata Usaha Inspektorat
Kualifikasi:
- Pria/Wanita;
- Usia Maksimal 28 Tahun;
- Pendidikan Minimal S1, segala jurusan;
- IPK. Min. 3.00;
- Menguasai Ms. Office dan Internet;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
- Mampu berkomunikasi dengan baik;
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
Uraian Pekerjaan:
- Melakukan administrasi keuangan Inspektorat;
- Melakukan administrasi rumah tangga dan perlengkapan inspektorat; dan
- Melakukan administrasi kepegawaian Inspektorat
Posisi: Staf Pendukung Kelompok Kerja Auditor Inspektorat
Kualifikasi:
- Pria/Wanita;
- Usia Maksimal 30 Tahun;
- Pendidikan Minimal S1, jurusan Akuntansi;
- IPK. Min. 3.00;
- Menguasai Ms. Office dan Internet;
- Mampu melakukan analisa data;
- Mengetahui aspek-aspek pekerjaan di bidang audit internal;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Mampu berkomunikasi dengan baik;
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
- Diutamakan pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik;
Uraian Pekerjaan:
- Membantu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Administrasi Keuangan dan Kegiatan Pengawasan Kinerja Kelembagaan;
- Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan;
- Mempersiapkan rapat dan membuat notulensi;
- Melakukan koordinasi dengan pihak lain;dan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Tata Cara Melamar
- Dokumen lamaran terdiri dari Surat Lamaran, CV, Foto (4x6 berwarna), Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan.
- Lamaran dikirimkan melalui email ppbuk2015@lkpp.go.id paling lambat tanggal 28 September 2015.
- Hanya bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yang akan dihubungi lebih lanjut untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya paling lambat tanggal 30 September 2015.
Kontak
Gedung SME Tower Lt. 8
Jl. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780