Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD),
sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan
dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari
setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat
ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
PENERIMAAN STAF AHLI KOMITE IV DPD RI
Tugas & Tanggung Jawab,
Komite IV DPD RI sebagai kelengkapan DPD RI yang membincangi APBN; Pajak dan Pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keungan dan perbankan; koprasi, usaha mikro, kecil dan menengah; statistik; BUMN; dan investasi dan penanaman modal.
Syarat Pendidikan:
- Pendidikan min Magister/S2
- Sehat jasmani & rohani
- Minimal menguasai salah satu pengetahuan dibawah ini:
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Ekonomi makro terkait APBN
- Ekonomi pembangunan khususnya ekonomi daerah
- Audit BPK
- Pengkoperasian
- Perpajakan
Berkas Lamaran:
- Daftar riwayat hidup/ CV yang ditanda tangani peserta
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah & Transkrip nilai terakhir yang di leges
- SKCK
- Surat keterangan berbadan sehat
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Buku Nikah & Kartu Keluarga (bagi yang sudah menikah)
- Pas photo warna ukuran 2 x 3 & 4 x 6 masing-masing 2 lembar
Tata Cara Melamar:
Surat lamaran ditujukan kepada:
Sekretariat Komite IV DPD RI
Gedung B DPD RI Lantai I Biro Persidangan II
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6
Jakarta 10270
Lamaran selambat-lambatnya 19 Desember 2016
Catatan:
Apabila ada pertanyan terkait rekrutmen STAF AHLI KOMITE IV DPD RI dapat dihubungi melalui
Telepon: 02157897358
e-mail: set_pahiv@yahoo.com