LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL (LPJKN) sebagai Lembaga yang berperan dalam pengembangan Jasa Konstruksi membutuhkan tenaga profesional untuk duduk sebagai Unsur Pengarah di Unit Sertifikasi sebagai berikut:
Kriteria umum :
1. Memiliki pengetahuan regulasi tentang jasa konstruksi Nasional dan Internasional;
2. Memiliki pengetahuan tentang tata kelola administrasi & keuangan;
3. Berpendidikan paling rendah Strata satu (S-1) atau Diploma (D-4);
4. Memiliki Pengalaman di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi paling sedikit 7 tahun;
5. Mendapat Mandat dari unsurnya sesuai ketentuan berlaku;
6. Memiliki Integritas;
UNSUR PENGARAH
UNIT SERTIFIKASI BADAN USAHA (USBU)
Dibutuhkan paling sedikit 7 orang yang berasal dari :
1. Kelompok Unsur Asosiasi Perusahaan
2. Unsur Perguruan Tinggi / Pakar
3. Unsur Pemerintah
4. Asosiasi Industri dan/atau Asosiasi Properti
5. BUMN Jasa Konstruksi
UNSUR PENGARAH
UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA (USTK)
Dibutuhkan paling sedikit 7 orang yang berasal dari :
1. Kelompok Unsur Asosiasi Profesi
2. Kelompok Unsur Asosiasi Perusahaan
3. Unsur Perguruan Tinggi / Pakar
4. Unsur Pemerintah
5. Asosiasi Industri dan/atau Asosiasi Properti
6. Pengguna Jasa Bidang Konstruksi
7. Badan Usaha Jasa Konstruksi
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website
http://www.lpjk.net dan kelengkapan data diserahkan langsung ke Kantor Sekretariat LPJK Nasional mulai tanggal 21 Februari 2017 dan ditutup tanggal 4 Maret 2017. Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi.