Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP)
adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik
Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan
Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP)
tumbuh dari cikal
bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik
(PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ
memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa
pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan
ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar
pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat
dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan
prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan
berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan
barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas
sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil,
peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia
usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu
keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan
perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan
perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan
dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara
berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan
oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. (wikipedia.org).
Fungsi LKPP
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan
standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk
pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan
usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan
pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan
penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
(electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah
tangga.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja
Direktorat Pelatihan Kompetensi Tahun Anggaran 2015, kami membuka
Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi sebagai berikut :
Staff Pendukung Administrasi
Kualifikasi:
- Pria/ Wanita
- Min. D3 Administrasi Perkantoran/ Semua Jurusan
- Fresh Graduate/ Pengalaman Min. 1 Tahun (Diutamakan)
- Usia Min. 20 Th. Maks. 28 Tahun
- IPK. Min. 2.75
- Menguasai Ms. Office
- Menguasai Adobe & Corel Draw (Diutamakan)
- Memiliki integritas dan motivasi tinggi untuk bekerja
- Memiliki Interpersonal skill yang baik
- Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja sesuai target
- Mampu bekerja madiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
Uraian Pekerjaan:
- Membantu pelaksanaan kegiatan pada unit kerja, meliputi:
- membuat surat tugas bagi pegawai yang ditugaskan;
- Membuat undangan internal dan eksternal terkait pelaksanaan kegiatan;
- melakukan hubungan dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/ instansi lain negeri/ swasta;
- melakukan pemesanan fasilitas akomodasi (transportasi, penginapan dll) dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- bertanggungjawab terhadap perlengkapan yang harus digunakan pada pelaksanaan kegiatan.
- Melakukan input data hasil kegiatan
- Membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, peralatan, alat
kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila terdapat narasumber dari
luar);
- Bertanggung jawab melakukan database pada unit kerja;
- Membuat laporan progress penyerapan keuangan unit kerja setiap minggunya;
- Menginventarisir bukti pelaporan dan pencairan keuangan;
- Membuat laporan kinerja kegiatan unit kerja setiap bulan;
- Membuat laporan kegiatan (apabila diperlukan);
- Menginvetarisir setiap pelaporan kegiatan;
- Inventarisasi Barang Modal;
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.
Tatacara Melamar:
Lamaran beserta Curriculum Vitae (CV), Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai dapat dikirimkan ke alamat email :
rizky@lkpp.go.id dan ditembuskan kepada
kiky.lkpp@gmail.com dengan mengisikan subject posisi yang dilamar paling lambat tanggal
28 Oktober 2015.
Ketentuan
Bagi para pelamar perlu diketahui bahwa apabila sampai dengan tanggal 10
November 2015 tidak ada respon dari user (Direktorat Pelatihan
Kompetensi) maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran
dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.